Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus.