Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Pergub Nomor 36/2025 yang melarang perdagangan hewan penular rabies dan mengawasi pelaksanaannya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Pergub Nomor 36/2025 yang melarang perdagangan hewan penular rabies dan mengawasi pelaksanaannya.