Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Pergub Nomor 36/2025 yang melarang perdagangan hewan penular rabies dan mengawasi pelaksanaannya.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *