Menkeu Purbaya menetapkan pemerintah akan menanggung PPH pasal 21 atas gajji karyawan di sektor pariwisata pada Oktober hingga Desember 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menkeu Purbaya menetapkan pemerintah akan menanggung PPH pasal 21 atas gajji karyawan di sektor pariwisata pada Oktober hingga Desember 2025.