MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.