Mahkamah Agung menolak permohonan PK PT Gema Kreasi Perdana terkait penambangan nikel di Pulau Wawonii, menegaskan pelanggaran lingkungan dan hukum.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Agung menolak permohonan PK PT Gema Kreasi Perdana terkait penambangan nikel di Pulau Wawonii, menegaskan pelanggaran lingkungan dan hukum.