Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan dakwaan pertama Delpedro dkk gugur, namun dakwaan kedua hingga keempat dilanjutkan untuk diperiksa dalam peradilan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan dakwaan pertama Delpedro dkk gugur, namun dakwaan kedua hingga keempat dilanjutkan untuk diperiksa dalam peradilan.