Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti HGU hingga HGB di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun jadi 190 tahun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti HGU hingga HGB di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun jadi 190 tahun.