Di tengah modernisasi Jakarta, tukang jahit keliling di Jl. Raya Jagakarsa tetap bertahan. Mereka mengandalkan keterampilan tangan untuk menyambung hidup.
Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.