Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 117.301 rekening diblokir terkait penipuan. Total kerugian disinyalir mencapai Rp8,2 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 117.301 rekening diblokir terkait penipuan. Total kerugian disinyalir mencapai Rp8,2 triliun.