Saham Milik Penunggak Pajak Disita Negara, Nilainya Capai Rp 2,6 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham dua penunggak pajak senilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan belum bisa dieksekusi karena rekening penampungan masih proses.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *