Karyawan India, Kandula Nagaraju, dijatuhi hukuman penjara setelah menghapus 180 server virtual perusahaan lamanya, menyebabkan kerugian hampir US$918.000.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Karyawan India, Kandula Nagaraju, dijatuhi hukuman penjara setelah menghapus 180 server virtual perusahaan lamanya, menyebabkan kerugian hampir US$918.000.