Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta hapus sanksi pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI, Warga bisa lunasi pajak tanpa denda hingga 31 Agustus 2025.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *