Kementeriaj Sosial memberikan santunan Rp 15 juta kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk korban luka-luka.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kementeriaj Sosial memberikan santunan Rp 15 juta kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk korban luka-luka.