Sejumlah Platform Digital Kembali Daftar ke Kominfo Setelah Terancam Diblokir

Setelah sempat terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran, sejumlah platform digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akhirnya mulai kembali mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini dilakukan menyusul tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui regulasi terkait PSE Lingkup Privat. Sebelumnya, Komdigi menegaskan bahwa platform yang tidak terdaftar tidak akan diizinkan beroperasi di wilayah Indonesia dan terancam pemblokiran akses.

Daftar Platform yang Mulai Daftar Ulang

Menurut informasi dari situs resmi Komdigi, beberapa platform besar yang sebelumnya belum terdaftar kini sudah mengajukan pendaftaran ulang. Di antaranya adalah:

  • Platform berbagi video internasional
  • Layanan e-commerce asing
  • Aplikasi penyimpanan cloud
  • Situs game dan hiburan

Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap potensi dampak besar yang dapat ditimbulkan jika pemblokiran benar-benar dilakukan, termasuk kerugian ekonomi, terganggunya aktivitas pengguna, dan keluhan publik.

Komdigi: Pendaftaran Wajib untuk Perlindungan Konsumen

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Dr. Arif Pranoto, mengatakan bahwa pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas digital yang berkembang pesat di Indonesia.

“Pendaftaran PSE bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga keamanan data, dan memastikan bahwa platform digital tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Komdigi tetap membuka ruang dialog dan kerja sama dengan para penyedia layanan digital, baik lokal maupun internasional, selama mereka menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap regulasi nasional.

Sanksi Bertahap dan Sosialisasi

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan mekanisme sanksi bertahap, dimulai dari peringatan, pembatasan akses, hingga pemutusan akses total bagi PSE yang tidak terdaftar. Namun, Komdigi menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan sosialisasi dan komunikasi aktif agar tidak merugikan pengguna akhir.

“Kami tidak ingin langsung memblokir. Tapi jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara, tentu kami akan bertindak tegas,” ujar Arif.

Reaksi Publik dan Dunia Usaha

Ancaman pemblokiran beberapa platform besar sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM yang bergantung pada layanan digital untuk menjalankan operasional sehari-hari.

Dengan adanya pendaftaran ulang ini, kekhawatiran tersebut sedikit mereda. Banyak pelaku usaha berharap pemerintah dapat mengedepankan solusi win-win yang tidak mengganggu ekosistem digital nasional yang tengah berkembang.

Penutup

Pendaftaran ulang sejumlah platform digital ke Komdigi menunjukkan bahwa kebijakan PSE mulai menunjukkan efek positif dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Ke depan, sinergi antara regulator dan penyedia layanan digital akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

karl hall for president of the united states. Happy sport discount sportswear.