Aktivitas penambangan di Pulau Gag dianggap melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Aktivitas penambangan di Pulau Gag dianggap melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.