Kejaksaan Agung menetapkan dua orang dekat Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud. Nadiem juga diperiksa sebagai saksi.
PPATK menemukan 3 fakta soal rekening dormant, antara lain; 1 juta diduga dipakai untuk kejahatan, 10 juta jadi sarang pengendapan dana bansos Rp2,1 triliun.