Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku.
Presiden ke-6 RI SBY memutuskan menarik Indonesia dari OPEC pada 2008 karena volume impor minyak mentah dan turunannya lebih besar dibanding volume ekspornya.