Indonesia resmi dikenakan tarif resiprokal untuk barang-barang yang masuk Amerika Serikat (AS) sebesar 19% mulai 7 Agustus 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Indonesia resmi dikenakan tarif resiprokal untuk barang-barang yang masuk Amerika Serikat (AS) sebesar 19% mulai 7 Agustus 2025.