Petani tembakau menolak PP Nomor 28 Tahun 2024, khawatir dampaknya pada penyerapan hasil panen. Aturan ini dianggap ancam kesejahteraan petani dan industri.
Pencapaian ini menegaskan bahwa Pegadaian telah menerapkan sistem operasional yang tidak hanya tangguh dan handal, tetapi juga mampu menghadapi berbagai gangguan operasional.