Praktik meninggalkan KTP di gedung dinilai melanggar perlindungan data pribadi. Peneliti ELSAM menyoroti ketidakpatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi.
Mengawal implementasi kebijakan turunan UU TPKS di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan seksual dan pencegahan kekerasan berbasis gender.