Soal 4 Pulau Aceh: Isi Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut pada 1992

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Dokumen Isinya menegaskan 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Aceh.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *