Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.