Pemerintah bisa mengambil alih tanah besertifikat yang tak digunakan dua tahun beruntun. Sebelum melakukan itu, pemerintah mengirim surat peringatan dulu.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah bisa mengambil alih tanah besertifikat yang tak digunakan dua tahun beruntun. Sebelum melakukan itu, pemerintah mengirim surat peringatan dulu.