Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Negara

Pemerintah bisa mengambil alih tanah besertifikat yang tak digunakan dua tahun beruntun. Sebelum melakukan itu, pemerintah mengirim surat peringatan dulu.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *