Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik menjadi 17-18 Agustus 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik menjadi 17-18 Agustus 2025.