Kejari Flores Timur menetapkan eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, LYTF, sebagai tersangka korupsi dana BOS. Kasus ini diduga merugikan negara Rp323 juta.
BTN memberikan keringanan KPR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Penjadwalan ulang cicilan hingga dua tahun untuk 10 ribu nasabah.