Tim Forensik RS Pusdik Bhayangkara menerima 310 potongan tubuh korban mutilasi TAS. Pelaku, Alvi, ditangkap setelah membuang bagian tubuh di Mojokerto.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tim Forensik RS Pusdik Bhayangkara menerima 310 potongan tubuh korban mutilasi TAS. Pelaku, Alvi, ditangkap setelah membuang bagian tubuh di Mojokerto.