Seluruh tindakan prajurit harus berada dalam koridor hukum internasional dan ketentuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Seluruh tindakan prajurit harus berada dalam koridor hukum internasional dan ketentuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).