Terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalsel.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalsel.