Komisi III DPR RI menegaskan RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan dan kini menghadirkan syarat penahanan yang lebih ketat dan terukur demi perlindungan hak warga.
Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto berontak dengan menggugat tim kurator Sritex dan tiga afiliasinya meminta ratusan aset dikembalikan.