Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.