Pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini.