Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah dalam bentuk tunai di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sinar api terpantau muncul dari Kawah Tompaluan Gunung Lokon menyusul aktivitas gunung api di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, itu terus meningkat sejak Rabu (3/9)