Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin.