Warga Surabaya Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Bakal Didenda Rp50 Juta

Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *