Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Korsel CHK karena melanggar peraturan daerah. ITAS-nya dibatalkan dan dilarang kembali ke Indonesia.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Korsel CHK karena melanggar peraturan daerah. ITAS-nya dibatalkan dan dilarang kembali ke Indonesia.