Menko Yusril menegaskan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara oleh Prabowo hanya memulihkan status PNS, bukan membatalkan putusan pidana.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menko Yusril menegaskan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara oleh Prabowo hanya memulihkan status PNS, bukan membatalkan putusan pidana.