Menindak SKB arus mudik Idul Fitri 2026, Polda Banten lakukan penyekatan dan kantong parkir disiapkan untuk mobil barang di luar pengangkut logistik.
KUHP baru mengatur ancaman pidana penghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal itu jadi kontroversi, karena pernah dihapus MK pada KUHP lama.