Guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan berinisial YP (54) kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Sidang kasus korupsi Nadiem Makarim akan menggunakan KUHP dan KUHAP terbaru. Hakim memutuskan berdasarkan asas lex mitior untuk perlindungan terdakwa.