Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara.