WNI berinisial AP berhasil dipulangkan dari Myanmar oleh Kemlu RI setelah sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Bagaimana kronologinya?
Malvino Edward Yusticia Sitohang
WNI berinisial AP berhasil dipulangkan dari Myanmar oleh Kemlu RI setelah sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Bagaimana kronologinya?