Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.