Polisi: Ahmad Al Misry Coba Lepas Status WNI Agar Lepas Jerat Hukum RI
Posted on
Syekh Ahmad Al Misry disebut masih memiliki status warga negera mesir sehinga dengan melepas status WNI dia bisa mendapat perlindungan hukum dari Mesir.
MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.
Kasus mafia tanah kembali mencuat setelah Mbah Tupon di Bantul menjadi korban. Warga diimbau kenali berbagai modus mafia tanah agar bisa melindungi hak.