Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas yang dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas yang dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia.