Perpres ini memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Perpres ini memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.