Keraton Yogyakarta merestui izin penggunaan objek Tanah Kasultanan seluas 320 ribu meter persegi untuk pembangunan Tol Yogya-Bawen dan Solo-Yogya-Kulon Progo.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya.