Konglomerat Anil Ambani dituduh menipu perbankan, menyebabkan kerugian Rp 5,41 triliun. CBI buka kasus pidana dan lakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Konglomerat Anil Ambani dituduh menipu perbankan, menyebabkan kerugian Rp 5,41 triliun. CBI buka kasus pidana dan lakukan penggeledahan di beberapa lokasi.