Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.