Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi kepala daerah termasuk kepala desa/ lurah untuk segera melaporkan aset-aset idle, kata Bahri.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi kepala daerah termasuk kepala desa/ lurah untuk segera melaporkan aset-aset idle, kata Bahri.