Terdakwa SHDR alias Fani (21) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan eks Kapolres Ngada. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi pada 29/9.
Kapolri memimpin apel ojol Kamtibmas di Malang, memperkuat kemitraan Polri dan pengemudi ojol dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.