DJP Kementerian Keuangan menegaskan gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, TNI/Polri dikenakan pajak penghasilan, namun PPh-nya ditanggung negara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DJP Kementerian Keuangan menegaskan gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, TNI/Polri dikenakan pajak penghasilan, namun PPh-nya ditanggung negara.