Grab Indonesia menghormati Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengurangi potongan pendapatan untuk aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal 8%.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Grab Indonesia menghormati Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengurangi potongan pendapatan untuk aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal 8%.